Selamat Datang di

BiofarmaGratification

Sebelum anda melaporkan gratifikasi alangkah lebih baiknya anda mempelajari terlebih dahulu terkait gratifikasi.

Gratifikasi Online

Tentang

Good Corporate Governance

Gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU No.31 / 1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi : "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Kebijakan penerapan sistem pelaporan pelanggaran gratifikasi ini sebagai bagian dari pengendalian Perusahaan dalam mencegah korupsi karena akar dari korupsi berawal dari gratifikasi. Jika ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi 022-2033755 extensi 5353.

Jika Anda mengetahui atau mencurigai suatu gratifikasi, segera laporkan kepada kami.

Ingin lebih paham lagi?

Gratifikasi

Good Corporate Governance

Buku Saku Gratifikasi berisi materi yang dapat membantu anda untuk lebih mengenal tentang gratifikasi. Klik icon di bawah untuk download

Buku Saku Gratifikasi

Hal yang paling penting

FAQ

Good Corporate Governance

Pertanyaan yang paling sering disampaikan kepada kami.

  • Apa itu Gratifikasi?

    pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

    FAQ

  • Mengapa saya harus melaporkan Gratifikasi?

    Untuk membantu mempertahankan dan meningkatkan reputasi PT Bio Farma (Persero) menjadi tempat yang terbebas dari Gratifikasi.

    FAQ

Butuh Bantuan?

Hubungi Kami

Good Corporate Governance

  • Hubungi kami melalui Telepon : 022-2033755 ext 5353


  • PT Bio Farma (Persero), Jalan Pasteur No. 28, Bandung, Indonesia