Tentang
Gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU No.31 / 1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi :
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
Dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
Kebijakan penerapan sistem pelaporan pelanggaran gratifikasi ini sebagai bagian dari pengendalian Perusahaan dalam mencegah korupsi karena akar dari korupsi berawal dari gratifikasi. Jika ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi 022-2033755 extensi 5353.